Share

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa 2023

Kurniasih Miftakhul Jannah, Okezone · Rabu 08 Februari 2023 21:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 320 2761208 ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-kinerja-jaksa-2023-Hrs61Xpwp7.jpg Besaran gaji dan tunjangan kinerja Jaksa 2023 (Foto: Freepik)

JAKARTA – Besaran gaji dan tunjangan kinerja Jaksa 2023. Profesi jaksa banyak diidamkan dan merupakan bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran gaji dan tunjanagn kinerja Jaksa 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Jaksa memiliki jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan UU.

Besaran gaji dan tunjangan kinerja Jaksa 2023 dibagi sesuai dengan golongan. Jaksa akan diberikan gaji tetap perbulan beserta tunjangan yang jumlahnya sesuai dengan golongan dan kelas jabatan.

Dirangkum Okezone, Rabu (8/2/2023), berikut adalah beasran gaji dan tunjangan kinerja Jaksa 2023.

Gaji Jaksa

-Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Follow Berita Okezone di Google News

-Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

-Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

-Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

-Tunjangan Kinerja Jaksa

Selain mendapatkan gaji tetap, Jaksa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kelas jabatan yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Berikut adalah kelas jabatan dalam profesi jaksa di Kejaksaan:

Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

Ajun jaksa kelas jabatan 6

Jaksa pratama kelas jabatan 7

Jaksa muda kelas jabatan 8

Jaksa madya kelas jabatan 9

Jaksa utama pratama kelas jabatan 10

Jaksa utama muda kelas jabatan 11

Jaksa utama madya kelas jabatan 12

Jaksa Utama kelas jabatan 13

Berdasarkan daftar di atas, berikut besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh seroang jaksa:

Kelas jabatan 18: Rp38.226.000

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.000

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp5.979.300

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

1
4
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini