JAKARTA - Detasemen Khusus 88 antiteror Polri (Densus 88) jadi sorotan, setelah salah satu anggotanya terlibat kasus pembunuhan sopir taksi. Tersangka tersebut adalah Bripda HS.
Selain kasus pembunuhan, ternyata Bripda HS pernah terlibat dalam sejumlah kasus salah satunya judi online.
Namun pada pemberitaan kali ini, yang disoroti bukan soal kasus Bripda HS. Tapi seberapa besar gaji Anggota Densus 88?
Baca Juga:Â Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Usai Jalani Hukuman Penempatan Khusus
Untuk gaji anggota Densus 88 ini memang tidak diketahui secara pasti. Tetapi untuk menjadi anggota Densus 88 harus menjadi anggota Polri aktif telebih dahulu.
Gaji Polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Baca Juga:Â Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Bripda HS Dipecat Tidak Hormat!
Bripda termasuk dalam golongan II atau Bintara, dengan rincian gaji berkisar antara Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Follow Berita Okezone di Google News