JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak para ahli dan akademisi diskusi bahas Perpu Cipta Kerja. Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.
Sebagai salah satu upaya dalam memenuhi aspek meaningful participation, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melakukan diskusi dengan sejumlah akademisi dan ahli dalam Konsultasi Publik mengenai Pelaksanaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU.
Akademisi dan ahli yang hadir yakni Dr. Sofyan Djalil, Prof. Ahmad M Ramli (Unpad), Prof. Satya Arinanto (UI), Prof. Nindyo Pramono dan Prof. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Unas), Prof. Aidul Fitriciada Azhari (UMKT), Prof. Faisal Santiago dan Dr Ahmad Redi (Univ Barobudor), Dr. Ibnu Sina Chandranegara (UMT), Dzulfian Syafrian, S.E., M.Sc., Ph.D. (INDEF), Asep Ridwan, S.H., M.H. (AHP Lawfirm).
“Pemerintah terus mendorong dalam bentuk Perppu Nomor 2 dan kemarin sudah dibacakan di paripurna DPR sehingga kita tinggal menunggu, selanjutnya tentu beberapa hal yang kami mohon yakni terus dukungan Bapak Ibu untuk mengawal proses Perppu ini agar bisa terus berjalan,” ungkap Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (9/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Nurhasan Ismail menyatakan bahwa kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu tidak harus dimaknai telah terjadi kondisi kegentingan memaksa tetapi dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dari konteks Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Aidul Fitriciada Azhari juga mengemukakan pandangan bahwa Perppu bukanlah bentuk otoriter Presiden karena harus diuji obyektivitasnya di DPR dan juga dapat diuji di MK dan hal tersebut merupakan bentuk pembatasan kewenangan. Selain itu, Prof. Faisal Santioago juga berpandangan bahwa perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News