Share

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, Kapan Realisasinya?

Heri Purnomo, MNC Portal · Kamis 09 Februari 2023 19:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 320 2762223 hak-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-kredit-kapan-realisasinya-rRFcjFx6Oj.png Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit Perbankan? (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih belum bisa bisa menjadi jaminan kredit bagi perbankan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan para stakeholder terkait.

"Jadi sekarang kita sedang menggodoknya, kemarin kita juga sudah ketemu OJK dan pihak lainnya (perihal pembahasan HKI jadi jaminan pinjaman)," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Muhammad Neil El Himam dalam konferensi pers Komitmen GoSend Mendukung UMKM Melalui Komunitas Best Seller GoSend, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: OJK Bakal Akhiri Masa Restrukturisasi Kredit Maret 2023

Dirinya masih berharap HKI bisa menjadi semacam jaminan untuk pembiayaan produksi berikutnya. HKI juga bisa dijadikan pinjaman yang nantinya akan dihitung sebagai utang produktif.

"Jadi pembiayaan ini nantinya kalau disebut sebagai utang. Utangnya untuk jenis utang yang produktif," katanya.

Baca Juga: Dukung UMKM, Presiden Jokowi: Kekuatan Kita Ada di Sini

"Dan itu tidak nantinya akan ada persyaratan lebih lanjut. Jadi tidak serta merta punya HKI. Dan HKI itu harus punya nilai yang bisa dijaminkan," tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Follow Berita Okezone di Google News

Tujuan dari penerbitan PP 24/2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Sandiaga menerangkan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual empat syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini