Share

Mengintip Harta Kekayaan Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogya yang Dicopot Gara-Gara Hedon

Hana Wahyuti, Jurnalis · Jum'at 03 Maret 2023 15:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 03 455 2774829 mengintip-harta-kekayaan-eko-darmanto-eks-kepala-bea-cukai-yogya-yang-dicopot-gara-gara-hedon-1nj7NvdN2I.jpg Harta kekayaan Eko Darmanto (Foto: Instagram)

JAKARTA – Mengintip harta kekayaan Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogya yang dicopot gara-gara hedon. Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dicopot dari jabatannya karena pamer gaya hidup mewah di media sosial.

Dia diketahui suka memamerkan gaya hidup mewah dengan kendaraannya yang mahal melalui media sosial akun Instagram milik pribadinya eko_darmanto_bc. Namun kini akun tersebut sudah hilang.

Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) memberikan perintah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya pada Rabu, (1/3/2023).

Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan [enyelenggara Negara (LHKP) Eko Darmanto tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp6,72 miliar per 31 Desember.

Angka sebesar ini meningkat lebih dari 5 kali lipat jika dibandingkan dari hasil laporan awalnya sejak 2011. Berikut okezone merangkum rincian harta kekayaan Eko Darmanto yang dikutip dari berbagai sumber, Jumat (3/3/2023).

Laporan Kekayaan LHKPN 2021

• Tanah dan bangunan total senilai Rp12,5 miliar.

Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar. Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

• Transportasi dan mesin

Eks kepala Bea Cukai Yogyakarta itu juga memiliki berbagai jenis mobil dengan jumlah yang fantastis, yakni mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri yang senilai Rp850 juta. Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp600 juta. Mobil Chevrolet (Bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri senilai Rp200 juta. Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp400 juta. Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp200 juta. Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri senilai Rp150 juta. Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri senilai Rp200 juta. Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri senilai Rp150 juta. Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri senilai Rp150 juta.

• Harta bergerak lainnya Rp 100.700.000

• Kas dan Setara Kas Rp238.904.391

Sub Total Rp15.739.604.391

Uang Senilai Rp9.018.740.000

Total keseluruhan harta kekayaan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ialah Rp 6.720.864.391

Gaji PNS Bea Cukai

Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil mengatur besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).

Seorang PNS mendapatkan gaji pokok antara Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan sesuai golongan pangkatnya, yakni I hingga IV.

Untuk pegawai bea cukai dengan pangkat III seperti Eko Darmanto, biasanya mendapatkan gaji kisaran Rp2,6 juta sampai Rp4,8 juta setiap bulan.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu, pegawai bea cukai bisa mendapat tunjangan kinerja antara Rp2,6 juta sampai Rp46,9 juta per bulan tergantung kelas jabatannya.

Pendapatan pegawai bea cukai masih bisa ditambah dengan pemberian insetif antara 2-4 kali lipat gaji pokok dan 2-4 kali lipat tunjangan kinerja.

Insetif berkala ini diberikan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2016 jika seorang pegawai memenuhi indikator pencapaian kinerja terntentu.

Misalnya, memenuhi realisasi penerimaan cukai, memberikan kepuasan pengguna jasa, menyelesaikan rumusan peraturan, dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang cukai.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini