JAKARTA - Viral seorang pengguna salah satu aplikasi belanja online yang membeli genteng namun barangnya tak kunjung diterima. Pembeli tersebut melakukan pembelian genteng senilai Rp28,7 juta menggunakan pengiriman same-day dengan motor.
Menyikapi kejadian ini, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan bahwa ini masalah klasik yang memang seringkali dihadapi oleh pengguna layanan e-commerce dan perusahaan e-commerce.
“Pengguna layanan e-commerce khawatir ditipu dan menggunakan layanan e-commerce dengan harapan ada pihak ketiga yang bisa menjadi wasit yang baik mengamankan transaksi online yang dilakukannya,” ungkapnya, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga:Â Transaksi Total Capai Rp851 Triliun, Belanja Online Grosir Makin Digemari
Menurutnya, perusahaan e-commerce dalam hal ini juga khawatir pembeli atau penjual yang melakukan tindakan penipuan sehingga mereka membuat sistem serta prosedur untuk mengamankan transaksi. Contohnya, saat suatu transaksi mendapatkan komplain sebelum diselesaikan, maka dana tidak akan di transfer ke penjual.
Di sisi lain, ketentuan terkait jangka waktu maksimal juga dibutuhkan karena kalau terlalu lama menahan dana e-commerce juga akan mendapatkan protes dari penjual. Penjual pun khawatir jika menjual barang kepada pembeli dan pembelinya nakal melakukan klaim palsu, tentunya mereka ingin posisinya juga terlindung.
Karena itulah ada ketentuan dispute/keluhan. Di mana jika kita membeli produk dan tidak menerima produk dengan baik atau ada cacat, maka pembeli berhak melakukan aduan kepada platform e-commerce.
Baca Juga:Â Ada yang Baru di MotionPay, Kini Bisa Beli Berbagai Voucher Menarik di MotionVoucher
Aduan ini akan diperiksa secara cermat dan teliti oleh tim komplain e-commerce, dimana hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk keputusan atau langkah yang akan diambil terkait keluhan atas transaksi tersebut.
Menurut Alfons transaksinya agak unik dan secara sistem, transaksi itu sudah sukses. Beli genteng 27 juta harusnya dikirimkan dengan kurir yang terhubung dengan platform, namun secara sistem transaksi tersebut bisa dieksekusi penagihannya jika dokumen pengiriman sudah dikirimkan.
Follow Berita Okezone di Google News