Share

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan di Ibu Kota Baru Berlaku 20 Tahun

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Rabu 08 Maret 2023 09:04 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 08 470 2777318 sertifikat-laik-fungsi-bangunan-di-ibu-kota-baru-berlaku-20-tahun-51kLYAZXpk.jpg SLF Bangunan di IKN Diberikan hingga 20 Tahun. (Foto: Okezone.com/PUPR)

JAKARTA - Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) berlaku hingga 20 tahun. Padahal SLF yang ada saat ini hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap periodenya.

Keputusan tersebut usai pemerintah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara).

Melalui PP tersebut, pemerintah ingin melancarkan pada pemilik modal untuk menanamkan modal di ibu kota IKN Nusantara. Salah satunya adalah terkait SLF.

Pada pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik sebagaimana dimaksud, diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

"Jangka waktu berlakunya Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang seusai dengan kelayikan fungsi bangunan gedung," tulis Pasal 11 ayat (5), dikutip Rabu (8/3/2023).

Pada diktum dijelaskan, perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung menjelaskan lebih lanjut terkait SLF.

SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.

Follow Berita Okezone di Google News

Bangunan yang wajib menggunakan SLF meliputi Gedung pada umumnya seperti gedung hunian tunggal maupun deret, baik sederhana, maupun tidak sederhana.

Selain itu ada Gedung tertentu, ialah gedung untuk kepentingan umum atau gedung dengan fungsi khusus. Gedung tertentu punya 3 kriteria bangunan, meliputi bangunan diatas 5 lantai, bangunan basement, yang wajib kantongi SLF.

SLF menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini