JAKARTA - Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) berlaku hingga 20 tahun. Padahal SLF yang ada saat ini hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap periodenya.
Keputusan tersebut usai pemerintah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara).
Melalui PP tersebut, pemerintah ingin melancarkan pada pemilik modal untuk menanamkan modal di ibu kota IKN Nusantara. Salah satunya adalah terkait SLF.
Pada pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik sebagaimana dimaksud, diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
"Jangka waktu berlakunya Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang seusai dengan kelayikan fungsi bangunan gedung," tulis Pasal 11 ayat (5), dikutip Rabu (8/3/2023).
Pada diktum dijelaskan, perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung menjelaskan lebih lanjut terkait SLF.
SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
Follow Berita Okezone di Google News