JAKARTA - Sertifikat tanah memudahkan masyarakat mendapat akses pinjaman atau kredit perbankan. Sejak 2016 hingga sekarang, nilai sertifikat tanah yang sudah 'disekolahkan' mencapai Rp134 triliun.Â
Sebagai informasi, pemerintah sangat gencar mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertifikat. Hal itu ada dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hingga saat ini, sertifikat tanah yang sudah dibagikan sebanyak 101,1 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Meski belum sepenuhnya terdaftarkan, dampak positif pendaftaran tanah ini diklaim Kementerian ATR/BPN sudah bisa dirasakan manfaatnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, tanah-tanah terdaftar tersebut telah menstimulasi pertumbuhan ekonomi bangsa. Salah satunya dengan melihat jumlah hak tanggungan atas tanah yang mencapai Rp134 triliun saat ini.
Jadi PTSL itu telah menstimulasi perekonomian hingga Rp134 triliun. Ini tentu angka yang membahagiakan dan diakui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red), dan Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Suyus, Rabu (15/3/2023).
Suyus menjelaskan, angka Rp134 triliun itu diambil dari total akses kredit yang didapat masyarakat melalui Hak Tanggungan terhitung dari tahun 2017. Hal ini bisa tercapai berkat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sehingga akses untuk mendapat permodalan demi pengembangan usaha jadi lebih mudah.
"Data kita terkait PTSL ini cukup bagus dan jadi salah satu program prioritas nasional yang sukses dan berdampak cukup signifikan. Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang bisa menyelesaikan PTSL ini setiap tahunnya," sambungnya.
Suyus Windayana menambahkan jika berkaca pada negara-negara lain yang telah lebih dahulu menyelesaikan pendaftaran tanahnya, jumlah layanan pertanahan yang diterima justru meningkat drastis akibat program tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News