JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait pembatalan rencana dividen PT Batavia Prosperindo Tbk (BPII) senilai Rp30 miliar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa jadwal pembayaran dividen BPII tidak sesuai dengan data laporan keuangan yang dipakai.
 BACA JUGA:
"Perseroan menyampaikan tanggal pembayaran dividen pada 14 April 2023, tapi menggunakan data laporan keuangan per 31 Januari 2023 (laporan keuangan tersebut tidak disampaikan," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Kamis (16/3/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00077/BEI/09-2021, telah diatur sejumlah ketentuan terkait laporan keuangan yang mendasari pembagian dividen.
Perusahaan tercatat harus menggunakan laporan keuangan interim triwulanan, atau laporan keuangan periode lain yang telah diaudit oleh akuntan publik.
 BACA JUGA:
Selain itu, laporan keuangan yang mendasari pembagian dividen wajib untuk dipublikasikan dengan ketentuan periode.
ÂFollow Berita Okezone di Google News