Share

21 Istilah Dalam Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Asthesia Dhea Cantika, MNC Portal · Kamis 16 Maret 2023 11:25 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 622 2782010 21-istilah-dalam-pembayaran-dan-pelaporan-pajak-nluNWPY2Pn.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA- Mengenal istilah dalam pembayaran dan pelaporan pajak memang menarik. Sebagai warga negara yang baik memang diwajibkan untuk membayar pajak.

Saat akan membayar maupun lapor pajak tak jarang seorang Wajib Pajak kebingungan dengan istilah yang ada. Adapun berikut ini beberapa istilah yang wajib diketahui.

- Istilah Dalam Pembayaran dan Pelaporan Pajak

1. Bukti Penerimaan Negara (BPN) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi, bank devisa, atau pos persepsi yang berasal dari transaksi penerimaan negara.

2. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) merupakan nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara. Nomor ini tercantum pada BPN yang diterbitkan oleh sistem settlement.

Follow Berita Okezone di Google News

3. NTB (Nomor Transaksi Bank) merupakan nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi brsamaan dengan BPN.

4. NTP (Nomor Transaksi Pos) merupakan nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh pos persepsi.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

6. Masa Pajak merupakan batas waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetor pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.

7. Tahun Pajak merupakan batas waktu dalam satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

8. Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

9. Surat Paksa merupakan surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

10. Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

11. Surat Ketetapan Pajak merupakan surat ketetapan pajak yang meliputi beberapa surat, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

12. Kode Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.

13. Bukti Potong merupakan dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak telah dipotong.

14. Harta dan Kewajiban. Harta adalah seluruh kekayaan Wajib Pajak baik berwujud, tidak berwujud, bergerak, atau tidak bergerak yang berasal dari akumulasi tambahan kemampuan ekonomis. Sementara kewajiban adalah jumlah pokok utang yang dimiliki Wajib 15. Pajak yang keseluruhannya harus dilaporkan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batasan pendapatan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPh pasal 21.

16. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) mrupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

17. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

18. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) merupakan bukti dokumen setelah Wajib Pajak berhasil melaporkan pajak.

19. NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) merupakan sebuah komponen informasi yang terdapat dalam BPE yang diterima.

20. NTPA (Nomor Transaksi Pengiriman ASP) merupakan nomor yang PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan seperti Pajakku) generate sebagai bukti jika pelaporan sudah diterima PJAP dan sudah diteruskan ke DJP.

21. e-Filing merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan internet.

Itulah istilah dalam pelaporan dan pembayaran pajak yang wajib diketahui Wajib Pajak.

(RIN)

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini