JAKARTA- Mungkin masih ada banyak orang yang belum tahu cara menghitung PPh 21 bagi karyawan. Maka dari itu, cara perhitungan pajak akan dibahas pada artikel kali ini.
Berdasarakan Perdirjen Nomor PER-32/PJ/2015 pda intinya PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan gaji, upah, honorium, tunjangan, dan bayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri atau disebut Wajib Pajak.
Lantas, bagaimana cara menghitung PPh 21 bagi karyawan? Simak informasinya berikut ini yang Okezone lansir dari berbagai sumber.
Sebelum membahas mengenai cara perhitungan PPh 21, Anda harus memahami jika besaran tarif PPh 21 berbeda-beda. Berikut daftarnya:
Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta = tarif 5%
Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta = tarif 15%
Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta = tarif 25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar = tarif 30%
Penghasilan di atas Rp 5 miliar = tarif 35%
Follow Berita Okezone di Google News
 Setelah mengetahui besaran tarif PPh 21, berikut langkah-langkah untuk menghitung PPh 21:
1. Perhitungan penghasilan bruto
Penghasilan bruto merupakan jumlah pendapatan yang diperoleh oleh setiap karyawan, seperti gaji, tunjangan, lembur, dan lain-lain. Berikut rumusnya:
Penghasilan bruto = gaji + tunjangan + lembur + THR + pendapatan lain-lain.
2. Perhitungan biaya jabatan
Besaran biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto paling banyak Rp 6 juta atau Rp 500 ribu per bulan. Berikut rumusnya:
Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto.
3. Perhitungan penghasilan neto
Perhitungan PPh 21 melibatkan penghasilan neto yang dikalikan 12 atau setahun. Penghasilan neto sendiri bukan penghasilan yang akan dikenakan pajak, namun dikurangi PTKP terlebih dahulu. Berikut rumusnya:
Penghasilan neto = Penghasilan bruto – (biaya jabatan + iuran pensiun/hari tua).
4. Penghasilan kena pajak (PKP)
Hasil dari penghasilan neto yang dikurangi PTKP inilah yang akan menjadi PKP yaitu dasar pengenaan pajak orang yang Wajib Pajak. Berikut rumusnya:
-PKP = Penghasilan neto – PTKP
Contoh perlitungan PPh 21 untuk karyawan tetap bergaji Rp 9.000.000 dengan tunjangan jabatan Rp 1.000.000 maka penghasilan bruto karyawan tersebut adalah 10.000.000.
Setelah itu menghitung:
Biaya jabatan = 5% x 10.000.000 = 500.000
Pehitungan penghasilan neto yang disertakan iuran pensiun= 10.000.000 - (500.000 + 500.000) = 9.400.000 (penghasilan neto per bulan)
Penghasilan neto karyawan tersebut per tahun adalah 9.400.000 x 12 = 112.800.000.
Perhitungan PKP = 112.800.000 - 63.000.000 (diambil dari kriteria PTKP wajib pajak kawin K/1) = 49.800.000
Sehingga PPh 21 terutang setahun yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah 5% x PKP = 2.490.000 per tahun atau Rp 207.500 per bulan.
Demikian cara menghitung PPh 21 bagi karyawan.
 (RIN)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.