JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah gencar melarang masuknya pakaian bekas impor. Pasalnya, hal itu sangat mengganggu para pelaku usaha baju lokal.
Namun, menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi (Akses) Suroto, gerakan pemerintah saat ini sifatnya reaktif.
 BACA JUGA:
Artinya, dilakukan ketika mengetahui industri tekstil banyak yang gulung tikar.
"Paktek impor pakaian dan barang bekas atau trifting di Indonesia itu sebetulnya sudah lama terjadi dan sifatnya ilegal. Barangnya dijual secara vulgar di toko dan pasar tradisional," ujar Suroto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).
"Jadi pemerintah ini dengan reaksinya itu mengandung dua kemungkinan, pertama memang mau serius kembangkan industri tekstil dalam negeri atau untuk kepentingan akomodir keluhan importir kain beberapa perusahaan yang selama ini juga sudah monopolistik," tambahnya.
 BACA JUGA:
Suroto mengatakan, jika pemerintah serius memberantas impor barang bekas ini, langkah kebijakan penegasan pelarangannya, mestinya juga diimbangi dengan dorong industri kain rakyat dan terutama industri kain dan tenun tradisional.
Â
Follow Berita Okezone di Google News