Share

Pemberatasan Penjualan Baju Bekas Impor di Toko Online, Ini Sistemnya

Dovana Hasiana, MNC Portal · Sabtu 18 Maret 2023 13:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 18 320 2783425 pemberatasan-penjualan-baju-bekas-impor-di-toko-online-ini-sistemnya-eA5LJODYYy.jpg Baju bekas. (Foto: Okezone)

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti soal impor baju bekas atau thrifting.

Hal itu pun membuat beberapa pihak berbenah untuk membereskan bisnis yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri tersebut, salah satunya adalah penyedia platform belanja online (marketplace).

Ā BACA JUGA:

Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemberantasan tersebut dilakukan secara hati - hati.

Pasalnya, besarnya jumlah pelaku usaha dan banyaknya produk yang dijual memberikan tantangan tersendiri bagi pemberantasan tersebut.

ā€œTentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk mensosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing - masing platform, mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,ā€ ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/3/2023)

Ā BACA JUGA:

Budi mengatakan, penjualan di marketplace bersifat user generated content.

Di mana penjual memiliki hal untuk menjual barang dan mengupload produk di tokonya masing - masing. Sehingga idEA dan anggota sangat berhati - hati untuk menyeleksi (takedown) barang - barang tersebut.

Ā 

Follow Berita Okezone di Google News

Apalagi, impor baju bekas bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas (preloved) yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis.

Budi mengatakan pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum.

ā€œMenjadi tantangan juga karena penjual menjual ragam produk, misalnya dia menjual 1 produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya kan kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi, harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,ā€ imbuhnya.

Dengan demikian, Budi mengajak kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan.

Hal ini bisa dilakukan oleh platform, pemerintah dan masyarakat dengan mengirimkan link produk yang diduga melanggar dan melaporkannya kepada asosiasi.

ā€œAtau masyarakat bisa secara langsung klik tombol ā€˜report’ atau ā€˜laporkan’ yang sudah disediakan di masing - masing platform,ā€ pungkasnya

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini