JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mendivestasikan beberapa kegiatan usaha perseroan yang mencakup perdagangan besar semen, kapir, pasir, dan batu.
Dikutip Harian Neraca, selain itu, PTPP juga melepas perdagangan bahan bakar padat, cair dan gas serta produk terkait.
 BACA JUGA:
Di mana hal ini untuk meningkatkan efisiensi dan pacu likuiditas.
Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Effendi mengatakan berdasarkan analisis kelayakan keuangan, aspek keuangan oleh sponsor proyek yang akan dilepas adalah layak mengingat proyek belum dijalankan oleh PTPP dan tidak mempengaruhi kelangsungan usaha.
"Setelah melakukan analisis studi kelayakan yang meliputi beberapa hal seperti legalitas, pasar, pola bisnis, model manajemen, teknis, dan kelayakan keuangan, lembaga penilai berpendapat rencana PTPP mengurangi kegiatan usaha tersebut adalah layak," ujarnya Selasa (21/3/2023).
 BACA JUGA:
Adapun dalam kegiatan usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu mencakup beberapa usaha perdagangan. Di antaranya adalah perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi.
Dalam kegiatan usaha yang mencakup perdagangan besar bahan bakar gas, cair dan padat, serta produk sejenisnya mencakup perdagangan minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, dan solar.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
Kemudian terdapat perdagangan untuk batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati, dan bahan bakar lainnya. Terdapat juga bahan bakar gas dan minyak semir, minyak pelumas, produk minyak bumi yang telah dimurnikan, dan bahan bakar nuklir. Bakhtiyar mengatakan, PTPP tidak dapat menggabungkan kegiatan usaha tersebut lantaran telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJO) Nomor 168/1/IUJP/PMDN/2019 yang diterbitkan pada 13 September 2019. IUJP tersebut diperoleh karena PTPP memiliki aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
Untuk konsekuensi hukum yang harus dijalani PTPP adalah untuk merubah kegiatan usaha dengan menghapus kegiatan usaha yang tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Penghapusan kegiatan dilakukan pada anggaran dasar dan perizinan lainnya. Sepanjang tahun 2022, PTPP mencatatkan pendapatan sebesar Rp18,92 triliun atau meningkat 12,87% dibanding periode 2021 yang sebesar Rp16,73 triliun.
Adapun konsekuensi hukum yang harus dijalani PTPP adalah untuk merubah kegiatan usaha dengan menghapus kegiatan usaha yang tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
Penghapusan kegiatan dilakukan pada anggaran dasar dan perizinan lainnya. Sepanjang tahun 2022, PTPP mencatatkan pendapatan sebesar Rp18,92 triliun atau meningkat 12,87% dibanding periode 2021 yang sebesar Rp16,73 triliun.
Di samping pendapatannya yang meningkat, beban pokok pendapatan PTPP juga membengkak dari Rp14,58 triliun pada 2021 menjadi Rp16,24 triliun pada 2022. Beban pokok ini meningkat 11,35% dibanding 2021. Meski beban naik, PTPP tercatat masih mampu mencetak pertumbuhan laba bruto sebesar 23,09% dari Rp2,17 triliun selama 2021, menjadi Rp2,67 triliun pada 2022.
Meningkatnya kinerja pendapatan dan laba bruto PTPP ini turut membuat laba tahun berjalan PTPP meningkat menjadi Rp365,74 miliar. Laba tahun berjalan ini naik hanya 1,19% dibandingkan periode 2021 yang sebesar Rp361,42 miliar.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.