JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Maka itu Kemnaker meminta kepada pekerja untuk tidak perlu khawatir perihal aturan ini.
"Saya ingin menangkis hoax yang mengatakan bahwa Perpu cipta kerja yang sekarang ini undang-undang menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu sendiri tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB).
Mengenai kapan waktu kerjanya, bisa disesuaikan. Tidak wajib Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain.
"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya nggak papa harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu nggak papa selagi itu sesuai dengan PKB Dan disepakati oleh para pekerja juga," kata Indah.
Follow Berita Okezone di Google News