Share

Perppu Ciptaker Jadi UU, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Selasa 21 Maret 2023 18:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 320 2785216 perppu-ciptaker-jadi-uu-kemnaker-pastikan-jatah-libur-pekerja-2-hari-tetap-ada-JCna7fPfDL.jpg UU Cipta Kerja (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Maka itu Kemnaker meminta kepada pekerja untuk tidak perlu khawatir perihal aturan ini.

"Saya ingin menangkis hoax yang mengatakan bahwa Perpu cipta kerja yang sekarang ini undang-undang menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu sendiri tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB).

Mengenai kapan waktu kerjanya, bisa disesuaikan. Tidak wajib Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain.

"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya nggak papa harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu nggak papa selagi itu sesuai dengan PKB Dan disepakati oleh para pekerja juga," kata Indah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menuturkan, perihal waktu libur ini sering dipertanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu. Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama 7 hari 7 malam.

"Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam nggak berhenti dan nggak libur, itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya," tegas Indah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini