Share

BUMN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Erick Thohir: Ini Melindungi Karyawan

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Selasa 21 Maret 2023 18:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 320 2785241 bumn-wajib-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-erick-thohir-ini-melindungi-karyawan-Hq6qc991nx.JPG Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan karyawan BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perseroan pun diminta mendaftarkan karyawannya yang belum menjadi peserta.

Bagi Erick, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting untuk melindungi karyawan BUMN dan keluarganya.

"Saya mewajibkan BUMN mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi semua karyawan dan keluarganya," ujar Erick melalui akun Instagram, Selasa (21/3/2023).

Dari Surat Edaran (SE) sebelumnya, Erick Thohir sudah meminta agar Komisaris, Direksi, dan karyawan BUMN dan anak cucu BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Follow Berita Okezone di Google News

Permintaan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2021 lalu.

Substansi dari Instruksi Presiden adalah

seluruh kementerian, lembaga, Kepala Daerah dan Badan mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja.

Badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) pun wajib mendaftarkan diri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini