JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menggelar aksi bersama serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Kementeriannya Ketenagakerjaan pada hari ini.
Demonstrasi itu setidaknya menolak dua hal, pertama terkait disahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang fleksibilitas jam kerja dan pemotongan upah 25% di industri tertentu berorientasi ekspor.
Kaitannya dengan tuntunan Kemnaker menolak pengesahan Perppu yang tepat pada hari ini, KSPI telah menyiapkan akal untuk membawa UU CK kembali ke MK (Mahkamah Konstitusi).
"Hal tersebut bersama organisasi buruh, satu menolak UU Cipta Kerja yang disahkan haru Ini, akan diambil langkah hukum, melakukan judicial review setelah UU tersebut diberikan nomor," kata Said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut Saiq Iqbal menjelaskan pihaknya akan mengajukan uji formil maupun materil. Sebab dinilai pembentukan Perppu tersebut kurang melibatkan partisipasi masyarakat. "Kami akan ke MK untuk melakukan uji formil maupun uji materil," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News