Share

Baru Disahkan DPR, Buruh Bakal Gugat UU Ciptaker ke MK

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Selasa 21 Maret 2023 19:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 320 2785256 baru-disahkan-dpr-buruh-bakal-gugat-uu-ciptaker-ke-mk-etBXsKpEeZ.jpg Buruh Demo (Foto: Okezone)

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menggelar aksi bersama serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Kementeriannya Ketenagakerjaan pada hari ini.

Demonstrasi itu setidaknya menolak dua hal, pertama terkait disahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang fleksibilitas jam kerja dan pemotongan upah 25% di industri tertentu berorientasi ekspor.

Kaitannya dengan tuntunan Kemnaker menolak pengesahan Perppu yang tepat pada hari ini, KSPI telah menyiapkan akal untuk membawa UU CK kembali ke MK (Mahkamah Konstitusi).

"Hal tersebut bersama organisasi buruh, satu menolak UU Cipta Kerja yang disahkan haru Ini, akan diambil langkah hukum, melakukan judicial review setelah UU tersebut diberikan nomor," kata Said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut Saiq Iqbal menjelaskan pihaknya akan mengajukan uji formil maupun materil. Sebab dinilai pembentukan Perppu tersebut kurang melibatkan partisipasi masyarakat. "Kami akan ke MK untuk melakukan uji formil maupun uji materil," sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Bahkan Said Iqbal yang mewakili serikat pekerja juga menyiapkan langkah yang lebih ekstrem seperti melakukan mogok kerja yang akan dilaksanakan setelah habis bulan Ramadan. Seiring dengan tuntutan tersebut, Saiq Iqbal mengaku sudah membawa isu pembetukan Ciptker penerbitan Permenaker 5/2023 ke organisasi buruh internasional (ILO).

"Mogok nasional bulan Juni - Agustus, kemudian kita akan melakukan kampanye penolakan UU Omnibus Law, saya sudah melaporkan ke dirjen ILO Asia Pasifik, Konfederasi serikat buruh internasional akan melakukan aksi di KBRI Indonesia," pungkasnya.

Seperti diketahui, tepat hari ini pada Pembukaan Sidang Paripurna ke IV Masa Sidang 2022-2023, DPR RI telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pengesahan Perppu tersebut telah disetujui oleh 7 fraksi dan 2 yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini