Share

Larangan Impor Baju Bekas, Bagaimana Nasib Pedagang?

Ikhsan Permana, MNC Portal · Selasa 21 Maret 2023 21:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 320 2785342 larangan-impor-baju-bekas-bagaimana-nasib-pedagang-GyvV4mFVa1.jpg Baju Impor Bekas Ilegal (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, menyediakan jalan alternatif bagi para pedagang baju impor bekas yang terdampak pelarangan tersebut dengan menjual produk lokal.

"Kalau pakaian bekas ilegal ini ditarik, pasti kan ada produk lokal ngisi ke market itu, kita juga akan menyiapkan bagaimana alih usahanya, saya sudah ketemu dengan pelaku UMKM lokal, mereka siap kok mengisi itu, mereka sekarang kan gak bisa bersaing karena produk dari luar itu ilegal semuanya murah," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Selasa (21/3/2023).

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Kemenkop UKM membuka hotline bagi pedagang baju bekas ilegal untuk bisa beralih menjual produk lokal. Nantinya KemenkopUKM akan menghubungkan pedagang dengan pelaku UMKM.

Bagi para pedagang baju bekas impor yang terdampak bisa menghubungi hotline di nomor Whatsapp 08111451587 dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Hotline ini sudah dibuka mulai hari ini.

"Hotline itu dibuat untuk membantu teman-teman pedagang yang memang terdampak larangan pakaian impor bekas ilegal. Kita harapkan yang terdampak bisa hubungi nomor tersebut," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Teten mengundang para pedagang tersebut untuk menukar pakaian bekas impor dengan produk lokal yang diproduksi UMKM.

"Jadi gak usah terlalu rumit mikirnya. Kalau mereka spesialis jual pakaian jadi, ya kita akan hubungkan dengan saya sudah dialog kok dengan para produsen, siap kok untuk mengisi," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini