Share

UMKM Terdampak Bisnis Pakaian Impor Bekas Ilegal Bisa Segera Lapor

Michelle Natalia, MNC Portal · Rabu 22 Maret 2023 07:51 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 22 320 2785458 umkm-terdampak-bisnis-pakaian-impor-bekas-ilegal-bisa-segera-lapor-fGRP1CCfMD.JPG Baju bekas. (Foto: MPI)

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia.

Hal itu dengan memberantas, serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal.

 BACA JUGA:

Bahkan saat ini, KemenKopUKM juga membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.

KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp). Adapun nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan layanan hotline tersebut, merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia, dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan.

 BACA JUGA:

Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” ujar Teten dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Dia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Teten, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal.

Karena hal ini sebenarnya menurut Teten sangatlah berbahaya, dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” ucapnya.

Sementara terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, dia menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian, serta Bea Cukai dalam hal penindakan.

Follow Berita Okezone di Google News

“Kami di KemenKopUKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat restleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,” ungkap Teten.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal.

Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar bisa lebih luas lagi pemasarannya. Yang kedua, kata Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Bersama Smesco termasuk membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” ujar Hanung.

Dia menyebut, sepanjang tahun 2022, pembiayaan ke sektor garmen atau tekstil untuk produsen saja telah mencapai 330.000 debitur dengan nilai penyaluran sebanyak Rp13,3 triliun.

Untuk itu, KemenKopUKM juga menggandeng perbankan, yang dalam hal ini sudah menyatakan komitmennya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Tak hanya itu, Smesco juga telah menggandeng produsen pakaian lokal yaitu, Menhefari pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan Febrary Surya Putra CEO muslimgaleri.co.id.

Di mana keduanya telah berpengalaman melakukan usaha dengan skema yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper.

“Produk saya telah memiliki lebih dari 200 reseller dan sudah diedukasi untuk bisa berjualan secara online. Dan telah berjalan selama 4 tahun,” kata Menhefari.

Kemudian Febrary menambahkan, dirinya telah menjadi produsen sejak tahun 2008 dengan membangun sistem keagenan.

Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak, usaha yang dilakukannya bisa menjadi solusi atau alternatif jualan setelah adanya larangan impor pakaian bekas ilegal.

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline tersebut.

Setelah melapor, mereka akan di-matchingkan dengan produk lokal yang bisa dijual.

“Selanjutnya kita cari target marketnya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga dimatchingkan dengan solusi yang dihadirkan. Smesco memiliki banyak database terkait dengan produk-produk UMKM yang sudah dikurasi, sehingga menjadi alternatif untuk produk substitusi. Para produsen pakaian lokal dengan sistem reseller dan drop shipper sudah siap menampung dan membimbing teman-teman yang selama ini berdagang pakaian bekas impor ilegal,” tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini