JAKARTA - Pedagang impor pakaian bekas diperbolehkan jualan untuk menghabiskan barang yang masih ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Namun dia menegaskan, ke depannya pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang saat ini penjualannya cukup menjamur.
Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online. dan ke depannya, impor baru baju bekas alias barang thrifting dilarang.
Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang.
Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM.
"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadhan yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Menkop dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).
Follow Berita Okezone di Google News