Share

Ciptakan Pasar Sehat, Ini Cara Berdagang Nabi Muhammad SAW

Tim Okezone, Okezone · Selasa 28 Maret 2023 03:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 27 455 2788166 ciptakan-pasar-sehat-ini-cara-berdagang-nabi-muhammad-saw-ICCaa7pbRt.png Ciptakan Pasar Sehat, Ini Cara Berdagang ala Nabi Muhammad SAW (Foto: Freepik)

JAKARTA - Cara Nabi Muhammad SAW menciptakan pasar yang sehat dengan mengedepankan prinsip keadilan ekonomi. Apalagi, Nabi Muhammad SAW sangat mengerti tabiat dan watak pasar.

Nabi Muhammad SAW sangat paham dengan kebaikan (al-khair) dan keburukan (al-syar) yang ada di dalam pasar, sehingga, dalam konteks tertentu Nabi Muhammad mengingatkan kepada sesama pedagang agar waspada dan berhati-hati saat masuk pasar.

Sebagaimana disebutkan al-Suyuthi dalam bukunya al-Jami’ al-Shagir, Rasululah bersabda bahwa “seburuk-buruk tempat adalah pasar” (HR Al-Hakim). Demikian dilansir dari Buku Bisnis Ala Nabi karya Mustafa Kamal Rokan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Untuk menghindarkan sisi negatif dari tabiat pasar, Nabi Muhammad mencoba meletakkan aturan-aturan dan etika yang harus ditegakkan oleh pelaku-pelaku pasar.

Beberapa bentuk etika bisnis yang diajarkan Nabi Muhammad di pasar di antaranya adalah adil dalam takaran dan timbangan, jujur dan transparan dalam bertransaksi.

Kemudian, tidak melakukan jual-beli najasy (menjual barang dengan mempergunakan jasa orang lain untuk memengaruhi dan memuji barang dagangannya dengan pura-pura menawar agar orang lain terpancing membelinya), tidak melakukan talaqqi ar-rukban (menjemput barang dagangan ke pemiliknya di luar kota dan meletakkan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar).

Pasar Madinah adalah contoh pasar yang dikelola secara langsung oleh Nabi Muhammad setelah Muhammad dan para sahabat sampai di Madinah. Sebelumnya Madinah termasuk Pasar Madinah berada dalam pengaruh dan kekuasaan kaum musyrik Madinah.

Sebab, pasar-pasar yang berada di Madinah itu beroperasi menurut aturan yang mereka tetapkan. Sebagai pemimpin baru di wilayah baru, menciptakan dan mengatur pasar yang kondusif merupakan kebijakan yang sangat mendesak bagi Rasulullah pada saat itu.

Pendirian Pasar Madinah dan membuat kebijakan tersendiri dengan tidak membolehkan pemberlakuan pajak atasnya adalah bentuk pembelaan Rasulullah kepada pasar kecil dan pedagang kecil.

Kebijakan penetapan pasar oleh Rasulullah tersebut mengisyaratkan dua hal, yakni terwujudnya ajaran-ajaran Islam di bidang ekonomi dan perwujudannya melalui rekayasa sosial (social engeneering).

Follow Berita Okezone di Google News

Rekayasa sosial ini ditandai dengan diikutinya sejumlah regulasi pasar oleh Rasulullah seperti dengan adanya pemberlakuan larangan terhadap tindak monopoli, menggunakan sumpah palsu, menggunakan unsur-unsur haram dalam perdagangan, praktik ribawi, mengutip bunga dalam jual-beli logam mulia (bay’al-sarf), risiko jual-beli yang bersifat penipuan (bay’ al-gharar), jual-beli hewan yang masih dalam kandungan (mulamasah), memborong komoditas sebelum mencapai pasar (talaq al-rukban), penjualan dari orang kota kepada orang-orang desa agar mudah dikelabui (bay’ alhadir li al-badi), dan penimbunan barang (ihtikar).

Aturan-aturan yang ditetapkan Rasulullah tentang pasar di atas menunjukkan betapa tingginya perhatian Rasulullah terhadap pengaturan pasar yang sehat. Pengaturan pasar yang sehat mempunyai dua tujuan, yakni pertama, menguatkan daya saing Pasar Madinah dalam menandingi pasar-pasar Yahudi, dan kedua, sebagai pemerataan aksesibilitas ekonomi bagi kaum muslimin.

Jika tujuan pertama itu lebih pada upaya Rasulullah menghapus hegemoni pasar-pasar Yahudi, tujuan yang kedua adalah Rasulullah hendak memperhatikan kesejahteraan semua anggota masyarakatnya. Sebagai buktinya, penghapusan pajak bagi Pasar Madinah misalnya.

Nabi Muhammad menghapus pajak di pasar saat itu dalam rangka memberi daya tarik tersendiri bagi pedagang serta mengurangi pengeluaran dan meningkatkan kesejahteraan. Sedangkan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, lebih pada agar masyarakat dapat secara bebas berusaha, yakni menciptakan akses ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.

Tak hanya itu, di depan pasar, Nabi Muhammad juga membuat papan pengumuman yang melarang praktik monopoli perdagangan.

Pada saat yang sama Nabi Muhammad juga meminta seseorang untuk menghancurkan tanda monopolisasi dagang yang dibuat.

Regulasi pasar yang antimonopoli dan rekayasa persaingan usaha yang sehat menjadi tolok ukur empat khalifah setelah Rasulullah. Khulafa ar-rasyidin pun meneruskan cara-cara pengelolaan pasar yang sehat sebagaimana dicontohkan Rasulullah saat mengelola Pasar Madinah.

Menurut salah satu riwayat, para khalifah juga pernah merobohkan kios-kios bangunan permanen yang didirikan oleh orang-orang musyrik Madinah.

Khalifah Ali bin Abi Thalib juga melakukan kebijakan yang sama dengan Umar atas dasar prinsip persamaan hak dan keluasan ekonomi.

Kebijakan pasar yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat di atas adalah dalam rangka menciptakan keadilan ekonomi di pasar.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini