JAKARTA - Apakah resign 1 bulan sebelum lebaran dapat THR? Saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, tentunya banyak karyawan yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, apakah jika karyawan mengajukan resign 1 bulan sebelum Lebaran tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan?
 BACA JUGA:
Dirangkum okezone, Senin (27/3/2023) pemberian THR kepada karyawan yang resign sebulan sebelum Lebaran berdasarkan 2 pertimbangan, yaitu jenis kontrak kerja dan waktu resign karyawan tersebut.
Aturan mengenai THR bagi karyawan tetap yang resign sebelum lebaran tertulis dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pada pasal 7 ayat 1 mengenai kebijakan pemberian THR kepada karyawan.
 BACA JUGA:
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.
Namun, jika karyawan tersebut mengajukan resign 60 hari sebelum lebaran, dan hubungan kerja resmi putus lebih dari 30 hari sebelum lebaran maka karyawan tersebut tidak akan mendapat THR dari perusahaan.
Â
Follow Berita Okezone di Google News