JAKARTA - Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk bisa membayar THR Lebaran lebih awal dan tidak mepet dengan batas akhir ketentuan.
 BACA JUGA:
"Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Menaker menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan.
 BACA JUGA:
Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," sambungnya.
Melalui Surat Edaran (SE) THR yang baru diterbitkan Kemnaker, maka diatur bahwa ada beberapa status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.
Follow Berita Okezone di Google News
Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.
Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.
Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
Kemudian untuk perkerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," pungkas Ida.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.