Share

Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Hana Wahyuti, Jurnalis · Rabu 29 Maret 2023 04:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 28 320 2788859 perusahaan-tak-boleh-cicil-dan-potong-thr-karyawan-cair-paling-lambat-h-7-lebaran-lWjRCq9mtc.JPG Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Dia mengatakan kalau pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

 BACA JUGA:

Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 28 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Dia pun menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.

Follow Berita Okezone di Google News

Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan THR Lebaran 2023, Ini Hitung-hitungannya

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini