Share

Pengumuman! Guru ASN Daerah dan Dosen Dapat THR Khusus

Anggie Ariesta, MNC Portal · Rabu 29 Maret 2023 10:14 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 320 2789250 pengumuman-guru-asn-daerah-dan-dosen-dapat-thr-khusus-LkoONLEzIb.jpg THR khusus untuk guru dan dosen (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus untuk para guru ASN di daerah.

Terutama pada guru dan dosen di daerah yang tidak pernah menerima THR spesial tersebut di tahun sebelumnya.

"Kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang selama ini tidak menerima Tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau Tamsil," jelas Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).

Adapun yang berbeda, tahun ini pemerintah menambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.

Sri Mulyani akan mencairkan THR PNS tahun ini mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. Ia menambahkan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

Follow Berita Okezone di Google News

"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya.

β€œIni wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian ASN negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani.=

Dia berharap pemberian THR dan Gaji ke-13 bisa menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Anggie

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini