JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan wajib membayar THR full dan tidak boleh dicicil.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 Lebaran.
 BACA JUGA:
Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan oleh pemerintah.
"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh cicil," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret 2023.
Dia menyebut ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil.
 BACA JUGA:
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Follow Berita Okezone di Google News