JAKARTA - Cara hitung Tunjangan Hari Raya (THR) belum setahun. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta.
Pemerintah meminta para perusahaan memberikan THR bagi para karyawan lebih cepat. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menambah cuti bersama Lebaran 2023.
THR paling lambat dicairkan H-7 Lebaran 2023. Sedangkan apabila dari pola sebelumnya pemberian THR bisa dilakukan mulai H-10 lebaran.
Lantas bagaimana cara untuk menghitung bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun?
Dirangkum Okezone, Kamis (30/3/2023) berikut cara hitung THR belum setahun.
Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji sebulan (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).
Follow Berita Okezone di Google News
Misalnya, masa kerja pegawai tersebut baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR maka rumusnya adalah (7/12) x upah 1 bulan. Apabila, jika pegawai misalnya baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR maka lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.
Lalu masa kerja pegawai tersebut akan digenapkan menjadi enam bulan atau tetap lima bulan saja. Adapun upah satu bulan yang menjadi penghitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.
Seperti diketahui, apabila perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya maka akan ada sanksi menanti. Sanksinya ada berupa sanksi administratif dan sanksi denda.
Sanksi administratif adalah, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.
Sanksi denda adalah sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya.
Itulah informasi singkat mengenai cara hitung THR belum setahun. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.