Share

Pegawai Non ASN Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Syaratnya

Hana Wahyuti, Jurnalis · Sabtu 01 April 2023 09:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 04 01 320 2791270 pegawai-non-asn-bisa-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-syaratnya-KPWcclAZIT.jpeg THR dan gaji ke-13 non ASN (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini. Bagi pegawai non ASN jangan bersedih karena bisa juga mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. PP nomor 15 tahun 2023 ini sudah diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.

Dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023), dalam beleid tersebut, di pasal 4 ayat (1) huruf b tercantum persyaraatan pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR. Pegawai non ASN bisa mendapat THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Lalu di pasal yang sama ayat (1) huruf e, pegawai non ASN diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.

Follow Berita Okezone di Google News

THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.

Di sisi lain, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan THR H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.

"Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini