JAKARTA - Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline akan dibahas pada artikel kali ini. BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja oleh perusahaan.
Karena itulah bila peserta telah mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja maka BPJS Ketenagakerjaan harus segera dinonaktifkan. Karena penonaktifan ini berkaitan dengan pangajuan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline.
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Ketika Anda memutuskan keluar dari pekerjaan, biasanya HRD akan memberikan bantuan dalam pengurusan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi laman BPJS Ketenagkerjaan. Berikut caranya:
— Buka browser dan masuk ke laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
— Lalu masuk dengan username dan password yang dimiliki
— Pilih perusahaan tempat bekerja
— Masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nama pekerja yang bersangkutan
— Klik opsi “action” lalu pilih “nonaktif pekerja”
— Konfirmasi penonaktifan dan selesai.
Follow Berita Okezone di Google News