JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyaksikan pembayaran uang ganti rugi lahan yang digunakan pembangunan Proyek Strategis Nasional untuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Tahap I. Adapun nilainya sebesar Rp136 miliar kepada enam perwakilan masyarakat di Kantor Kelurahan Tamanmartani, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi di Kelurahan Tamanmartani, terdapat empat dusun yang terkena pengadaan jalan tol, antara lain Dusun Kebon, Dusun Dalem, Dusun Ringinsari, dan Dusun Tegalrejo.
Hadi mengatakan, jumlah uang yang diterima warga penerima ganti rugi pembangunan tersebut bervariasi dan lebih besar dari appraisal.
"Ada yang Rp18 miliar, Rp11 miliar, Rp5,7 miliar, yang paling kecil sekitar Rp1 miliar. Itu pun mereka merasa ini menjadi ganti untung, bukan ganti rugi," ujar Hadi Tjahjanto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (12/5/2023).
Hadi Tjahjanto pun meminta masyarakat yang sudah menerima uang agar memanfaatkannya untuk hal yang produktif dan tidak digunakan untuk hal konsumtif.
"Insya Allah masyarakat juga sudah diberikan sosialisasi bahwa uang itu harus dimanfaatkan, untuk membeli rumah maupun pekarangan, sawah yang memang sudah didapatkan dari ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional ini," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News