JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tidak mengajukan utang ke pinjol ilegal. Apalagi untuk hal-hal konsumtif seperti nonton konser.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan kepada para generasi muda agar tidak memanfaatkan pinjol untuk memenuhi hasrat konsumtifnya.
"Jangan berhutang untuk sesuatu yang konsumtif," tegasnya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut Friderica menyatakan bahwa pihaknya pun selalu berupaya untuk memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak berperilaku konsumtif terlebih lagi meminjam uang dengan totalan bunga yang tidak sedikit.
"Apalagi pinjol ilegal yang bunganya sangat tinggi. Jika memang ada keinginan untuk nonton konser dan sebagainya, seharusnya tabungannya dipersiapkan terlebih dahulu," tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News