JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji bakal memulangkan 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini terjebak di perbatasan Myanmar. Kemnaker sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mencoba melakukan evakuasi terhadap 12 pekerja tersebut.
Wakil Menteri Ketenegakerjaan, Afriansyah Noor menjelaskan, Myanmar sebetulnya bukanlah negara penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia), sehingga tidak ada kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Myanmar soal penempatan tenaga kerja.
"Karena Myanmar bukan negara penempatan, mereka (12 TKI) pasti berangkat non prosedural, dan akhirnya kejadian seperti ini, saya akan chek ke (Direktur) Pengawas (Kemnaker) dan Kementerian Luar Negeri," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Kamis (25/5/2023).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker, Rendra Setiawan mengatakan saat ini pihaknya tengah mengupayakan untuk mengembalikan 12 TKI di Myanmar tersebut ke Tanah Air.
"Ini sudah ditangani oleh perwakilan kita di Yangoon, untuk membantu dengan cara memediasi perushaan maupun memanfaatkan jejaring informasi baik melalui tokoh pengusaha Myanmar, maupun berkoordinasi dengan KBRI Bangkok, karena itu diperbatasan, untuk memastikan warga negara kita jika kabur ke Thailand," sambung Rendra.
Rendra mengungkapkan kasus tersebut saat ini hanya bisa tangani satu pintu melalui Kementerian Luar Negeri, karena Kemnaker tidak memiliki hubungan kerjasama atas penempatan tenaga kerja di Myanmar.
Follow Berita Okezone di Google News