SURABAYA - PT MNC Life Assurance menyampaikan komitmen membayarkan klaim manfaat asuransi kepada nasabah. Hal ini dilakukan dalam penyerahan klaim asuransi senilai Rp500 juta kepada ahli waris nasabah asal Surabaya, Arthur.
Proses penyerahan klaim ini dilakukan di MNC Tower, Jalan Taman Ade Irma Suryani Nasution Nomor 21, Surabaya, hari ini. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Head of Partnership PT MNC Life Assurance, Eko Suandi dan diterima oleh ahli waris dari Arthur, yakni Susianti istri Arthur.
Mendiang Arthur meninggal dunia pada usia 48 akibat serangan jantung. Selain mendapatkan klaim Rp500 juta, ahli waris juga mendapat Rp15 juta setiap bulan hingga 2029.
Head of Partnership PT MNC Life Assurance, Eko Suandi mengatakan, sebenarnya Arthur merupakan nasabah MNC Bank. Lalu almarhum, melalui MNC Bank membeli produk MNC Safe Pro dari MNC Life. Arthur membeli produk asuransi tersebut dalam jangka waktu lima tahun. Pada tahun ketiga, yang bersangkutan meninggal dunia.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap klaim yang terjadi, maka kita bayarkan itu klaim sebesar Rp500 juta kepada ahli waris,” katanya, Rabu (24/5/2023).
Eko menjelaskan, Arthur menjadi nasabah MNC Life pada tahun 2019. Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2023. Premi setiap bulan yang dibayarkan pelaku usaha jual beli mobil bekas itu sebesar Rp2 juta.
"Selain mendapatkan klaim, ahli waris juga mendapat manfaat santunan bulanan Rp15 juta sampai dengan tahun 2029 (akhir kontrak tahun ke-10)," terangnya.
MNC Life memiliki beragam produk asuransi. Mulai dari asuransi pendidikan, kesehatan, kecelakaan hingga asuransi jiwa. Untuk MNC Safe Pro merupakan produk dari asuransi jiwa.
Selain Safe Pro, terdapat produk asuransi jiwa lainnya di MNC Life. Antara lain, MNC Pro Pasti, MNC Jiwa Sejahtera, Tahapan Optima dan Warisan Keluarga. Untuk menjadi nasabah MNC Safe Pro bisa mulai dari usia 6 bulan hingga 55 tahun.
Follow Berita Okezone di Google News