Share

Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Tak Bisa Maju Tanpa Pendalaman Keuangan

Hana Wahyuti, Jurnalis · Jum'at 26 Mei 2023 17:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 26 320 2820637 sri-mulyani-ekonomi-syariah-tak-bisa-maju-tanpa-pendalaman-keuangan-XFGTv1t9WL.jfif Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi syariah tidak akan mungkin bisa berkembang maju tanpa pendalaman keuangan syariah.

"Oleh karena itu, terus dilakukannya inovasi, kreativitas, dan pendalaman dari sisi likuiditas menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani dalam acara Anugerah Adinata Syariah 2023 yang dipantau secara daring dikutip Antara, Jumat (26/5/2023).

Dari sisi pembiayaan, pemerintah mendukung keuangan syariah untuk terus berkontribusi di dalam pemulihan ekonomi. Adapun keuangan syariah terus menawarkan berbagai fitur dan instrumen yang lebih inovatif, sesuai dengan kebutuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan salah satu agenda atau instrumen penting mendukung UMKM, diperkenalkan pula instrumen syariah. Instrumen khusus dalam keuangan syariah seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, serta takaful (asuransi syariah) juga dijadikan sebagai alternatif pembiayaan.

Selain pendalaman keuangan syariah, Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus memberikan dukungan bagi pengembangan industri syariah, utamanya sehubungan dengan potensi ekonomi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dukungan terutama diberikan kepada berbagai industri makanan dan minuman, fesyen, farmasi dan kosmetik, serta pariwisata dan media.

Dalam rangka kemudahan berusaha, dukungan pemerintah pun diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk fasilitas sertifikasi halal dan kemudahan ekspor bagi UMKM industri halal.

Kemudian berkenaan dengan dukungan perpajakan, kata dia lagi, pemerintah juga memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk membantu para pelaku usaha menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan cepat.

"Bagi UMKM yang omzetnya masih di bawah 500 juta, kami juga memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) tunai," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini