JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah (ARB) sebesar 15% mulai besok, Senin (5/6/2023).
Kebijakan baru ini akan mengakhiri aturan ARB sebesar 7% yang diterapkan sejak masa pandemi hingga Rabu, 31 Mei 2023. Nantinya, saham -dalam rentang harga apapun- dapat mengalami penurunan maksimal hingga 15%.
BACA JUGA:
"Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, dikutip Minggu (4/6/2023).
Adapun aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35% untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200.
BACA JUGA:
Kemudian ARA 25% untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.