Jika utang tetap tidak terbayar oleh para nasabah, pihak DC berhak melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking dan dapat menyulitkan para nasabah dalam mengajukan pinjaman kembali
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran OJK 19/2023 diatur bahwa penagihan yang dilakukan oleh DC hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00, jadi ada batas jamnya, dan tidak 24 jam.
Maka dari itu untuk para nasabah yang melakukan sebuah pinjaman online harus terus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melakukan sebuah pembayaran dengan melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak peminjam.
Baca Selengkapnya : Ini Batas Pinjol Legal Dalam Menagih Utang
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.