Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Besaran Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |07:00 WIB
Ternyata Segini Besaran Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup
Gaji Pensiunan DPR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Benarkan pensiunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih dapat gaji pensiun seumur hidup?

Sebagaimana diketahui, DPR merupakan badan perwakilan legislatif yang bertanggung jawab atas tiga fungsi diantaranya fungsi legislasi, pengawasan, dan penetapan anggaran yang dilaksanakan dalam wadah representasi rakyat.

Menjadi sebuah kenyataan bahwa memang benar pensiunan anggota DPR masih memperoleh gaji pensiun seumur hidup. Para anggota DPR akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan selama masa bakti serta uang pensiun dan THT setelah pensiun.

Hal tersebut tercantum berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR cukup besar, sehingga besaran uang pensiun mereka juga menjadi topik pembicaraan yang menarik perhatian masyarakat.

Menurut penelusuran Okezone, UU 1980 yang mengatur Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, telah mengatur tentang pemberian pensiun bagi anggota DPR dan lembaga tinggi negara.

Adapun uang pensiun DPR seumur hidup diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan aturan tersebut, para anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang diberikan saat masih bertugas. Selain itu, para anggota DPR juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta rupiah.

Segini uang pensiun DPR seumur hidup:

• Anggota DPR merangkap ketua mendapatkan Rp3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta.

• Wakil ketua DPR mendapatkan Rp2,77 juta per bulan.

• Anggota DPR tanpa jabatan mendapatkan Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.

Anggota DPR yang masih dalam kondisi sehat akan menerima pembayaran penuh dari uang pensiun mereka, dan akan dihentikan saat mereka meninggal. Namun, jika mereka memiliki pasangan yang masih hidup, pembayaran pensiun akan diberikan dengan jumlah yang lebih rendah dibandingkan dengan jumlah awal.

Baca selengkapnya: Segini Uang Pensiun Anggota DPR Seumur Hidup

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement