Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada BPHTB, Begini Penjelasannya!

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2024 |14:31 WIB
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak pada BPHTB, Begini Penjelasannya!
Penjelasan NPOPTKP BPHTB. (Foto: dok freepik/rawpixel)
A
A
A

JAKARTA - Kamu pasti sudah tak asing lagi dengan istilah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Istilah BPHTB tentu bukan hal baru bagi masyarakat. Namun, tahukah kamu tentang NPOPTKP?  Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik.

Belum lama ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Penerbitan tersebut dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB.

Namun begitu, pengumuman ini nampaknya belum sepenuhnya familiar di telinga masyarakat. Maka dari itu, mari membahas bersama-sama mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan bagaimana penerapannya.

Pengertian NPOPTKP

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai NJOP suatu objek pajak yang tidak dikenai pajak. Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  merupakan nilai atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, nilai tersebut umumnya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik. Sementara NJOPTKP, memiliki peran penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement