Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Program Tabungan Hari Tua yang Dikelola TASPEN bagi Abdi Negara

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 14 November 2024 |20:23 WIB
Mengenal Program Tabungan Hari Tua yang Dikelola TASPEN bagi Abdi Negara
Foto: Dok ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
A
A
A

Jakarta,Okezone-PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  Pejabat Negara terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada peserta dalam mempersiapkan  masa pensiun. Setelah bertahun mengabdikan diri kepada negara dan memasuki masa purna bakti, ASN  akan mendapatkan manfaat dari program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh TASPEN sebagai  wujud apresiasi Pemerintah. Sampai dengan Kuartal IIItahun 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran  THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia. 

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, sejak awal bekerja sebagai abdi negara, seorang ASN  harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera.

"Untuk itu, TASPEN hadir memastikan  kesejahteraan ASN melalui program THT. Dengan program ini, TASPEN mengelola iuran dari setiap ASN  secara prudent, terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga  ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah  dan bekal untuk ASN dalam menjalankan masa pensiun,” tuturnya. 

Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia  pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara. Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki  kewajiban membayar iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang  dipotong langsung dari gaji setiap bulan.

Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan  diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan CPNS/Pegawai Negeri  Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti menjabat. Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika  peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar. 

Peserta Pensiun KC Bekasi Nusri mengatakan,Program THT dari TASPEN memberikan saya ketenangan  dan kepastian di masa pensiun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement