Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Lebih Mudah

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |09:29 WIB
Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang Lebih Mudah
Aplikasi SIGNAL. (Foto: dok samsatdigital.id)
A
A
A

JAKARTA - Aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri adalah salah satu inovasi layanan publik berbasis online yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK tahunan.

Menurut informasi yang dikutip dari laman samsatdigital.id, Aplikasi SIGNAL menyediakan layanan untuk pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi SIGNAL secara digital memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang dikelola oleh Polri, data induk kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang diatur oleh tiap Bapenda Provinsi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan bahwa aplikasi ini terintegrasi secara nasional guna memberikan layanan digital kepada masyarakat.

“Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital,” katanya. 

Aplikasi SIGNAL, lanjut Morris, dilengkapi fitur face matching pemilik kendaraan sesuai dengan data KTP.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement