UU Nomor 33/2014 mengatur soal produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk kimiawi. Lalu, sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikat halal didasarkan pada fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Kemudian, pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal harus membayar biaya sertifikasi halal.
BPJPH melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan JPH. Undang-undang itu menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
“LPOI menolak monopoli pengelolaan halal, termasuk menolak monopoli petua halal yang dilakukan organisasi tertentu,” lanjut Said Aqil.
(Feby Novalius)