Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Said Aqil Minta UU Jaminan Produk Halal Direvisi

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |15:05 WIB
Said Aqil Minta UU Jaminan Produk Halal Direvisi
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
2. Sertifikat Halal

UU Nomor 33/2014 mengatur soal produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk kimiawi. Lalu, sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikat halal didasarkan pada fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Kemudian, pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal harus membayar biaya sertifikasi halal.

BPJPH melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan JPH. Undang-undang itu menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. 

“LPOI menolak monopoli pengelolaan halal, termasuk menolak monopoli petua halal yang dilakukan organisasi tertentu,” lanjut Said Aqil.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement