Haikal lalu menyampaikan tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap keamanan dan kehalalan produk-produk pangan olahan di pasaran.
"Kami melakukan inspeksi harian terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang baru, produk-produk pengusaha besar. Bersama BPOM juga, secara acak setiap hari, kami akan masuk ke supermarket, kami akan masuk ke minimarket, restoran-restoran," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dilansir Antara.
Haikal menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang produk-produk nonhalal, seperti yang mengandung unsur babi dan alkohol, untuk beredar di pasaran. Akan tetapi, ia mengingatkan produk nonhalal itu tidak boleh mencatut label dan sertifikasi halal dari BPJPH.
Apabila terdapat produk berlabel halal, namun mengandung bahan-bahan yang tidak halal, menurut Haikal, hal tersebut sudah termasuk dalam tindak penipuan.
"Tidak boleh ada penipuan terhadap bahan-bahan yang beredar," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.