Keterangan:
- kWh Pemakaian adalah jumlah energi listrik yang digunakan.
- PBJT-TL adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, yang umumnya sebesar 5%.
- Pengenaan PPN sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA
Dengan pengetahuan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami sumber dari tagihan listrik yang diterima setiap bulannya, serta membedakan antara kenaikan tarif dan peningkatan konsumsi.
Untuk menghindari kesalahpahaman, pelanggan diimbau untuk memantau penggunaan dan tagihan secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile, situs resmi www.pln.co.id atau layanan Contact Center PLN 123.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.