Tak hanya itu, beberapa kegiatan tertentu bahkan, diebaskan sepenuhnya dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), lho.
Antara lain seperti panti pijat tunanetra, pentas seni yang diadakan sekolah, pertunjukan kesenian tradisional, acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah, sampai hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.
“Namun, meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap wajib melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, terutama jika acaranya bersifat insidental,” ucap Morris.
Laporan tersebut dinilai penting agar nantinya proses pengajuan diskon atau pembebasan pajak bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, meskipun ada keringanan, tegasnya, tetap harus transparan dan terdata dengan baik.
Morris Danny berharap, melalui kebijakan ini, dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa terbebani biaya pajak yang memberatkan.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.