Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dua Pendapatan DKI Jakarta

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Selasa, 04 November 2025 |09:18 WIB
Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dua Pendapatan DKI Jakarta
Ilustrasi perbedaan pajak dan retribusi daerah. (Foto: dok Freepik katemangostar)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota. Kedua pendapatan tersebut adalah pajak dan retribusi daerah. 

Keduanya merupakan pungutan dari masyarakat. Meski demikian, pajak dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, di antaranya sifat, tujuan, dan manfaat yang diterima oleh masyarakat. Agar tak keliru, yuk kenali perbedaan pajak dan retribusi daerah. 

Apa Itu Pajak dan Retribusi Daerah

1. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement