JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota. Kedua pendapatan tersebut adalah pajak dan retribusi daerah.
Keduanya merupakan pungutan dari masyarakat. Meski demikian, pajak dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, di antaranya sifat, tujuan, dan manfaat yang diterima oleh masyarakat. Agar tak keliru, yuk kenali perbedaan pajak dan retribusi daerah.
1. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Contoh pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain: