Morris mengungkapkan bahwa besaran NPOPTKP wilayah DKI Jakarta mencakup dua hal, yakni:
1. Perolehan hak pertama selain hibah wasiat/waris:
Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan di Jakarta untuk pertama kali berhak atas NPOPTKP sebesar Rp250 juta.
2. Perolehan hak pertama karena hibah wasiat/waris:
- Untuk perolehan yang diterima anggota keluarga sedarah garis lurus (orang tua-anak, anak-orang tua, kakek/nenek-cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.
- Untuk perolehan oleh anggota keluarga di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.