Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Rumah Pertama Makin Untung, Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan NPOPTKP BPHTB

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 08 November 2025 |09:24 WIB
Punya Rumah Pertama Makin Untung, Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan NPOPTKP BPHTB
Ilustrasi pembelian rumah pertama. (Foto: dok freepik/pressfoto) 
A
A
A

Morris mengungkapkan bahwa besaran NPOPTKP wilayah DKI Jakarta mencakup dua hal, yakni:

1. Perolehan hak pertama selain hibah wasiat/waris:

Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan di Jakarta untuk pertama kali berhak atas NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

2. Perolehan hak pertama karena hibah wasiat/waris:

- Untuk perolehan yang diterima anggota keluarga sedarah garis lurus (orang tua-anak, anak-orang tua, kakek/nenek-cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.

- Untuk perolehan oleh anggota keluarga di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement