Berbeda dengan pajak, retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, warga yang membayar retribusi akan memperoleh manfaat langsung dari layanan tersebut.
“Contoh retribusi daerah di Jakarta antara lain retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah,” ucap Morris Danny.
Sama seperti pajak daerah, retribusi juga diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang memuat rincian jenis, tarif, serta tata cara pemungutan agar pelaksanaannya tetap transparan dan akuntabel.
Secara umum, perbedaan antara pajak dan retribusi dapat dilihat dari beberapa aspek utama. Dari sifat pungutannya, pajak bersifat wajib tanpa adanya imbalan langsung kepada pembayar, sedangkan retribusi bersifat wajib tetapi disertai imbalan berupa layanan atau izin tertentu.
Dari dasar hukum, keduanya sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Namun, tujuan penggunaannya berbeda: pajak daerah digunakan untuk membiayai kebutuhan umum pemerintah daerah, sementara retribusi daerah diarahkan untuk membiayai penyediaan jasa tertentu atau pemberian izin kepada masyarakat.