Dari segi contoh penerapan, pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Restoran. Sementara itu, retribusi daerah meliputi retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi untuk penerbitan IMB atau PBG.
Morris Danny mengatakan, meskipun berbeda dalam sifat dan mekanisme, pajak dan retribusi daerah memiliki tujuan yang sama: mendukung kesejahteraan masyarakat Jakarta.
“Dana yang terkumpul dari kedua instrumen tersebut pada akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk nyata, seperti pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan transportasi publik, penambahan ruang terbuka hijau, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota. Setiap rupiah yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab warga terhadap masa depan ibu kota.
“Dengan sistem pajak dan retribusi yang dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel, Jakarta dapat terus tumbuh menjadi kota yang lebih inklusif, maju, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” ujarnya.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.