Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov DKI Beri Diskon dan Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |19:45 WIB
Pemprov DKI Beri Diskon dan Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!
Ilustrasi perkotaan. (Foto: dok Freepik/frimufilms)
A
A
A

JAKARTA - Menjelang berakhirnya 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi warga yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025, warga bisa menikmati berbagai bentuk keringanan pembayaran.

Beragam Keringanan Pembayaran

Selama periode kebijakan ini, wajib pajak bisa memanfaatkan diskon PBB-P2 sebagai berikut:

1. Potongan 50 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2013–2019

2. Potongan 5 persen untuk tahun pajak 2020–2024

3. Potongan tambahan 25 persen untuk tahun pajak 2010–2012, melengkapi pengurangan 25 persen yang sudah diatur lewat Pergub Nomor 124 Tahun 2017

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement