JAKARTA - Menjelang berakhirnya 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi warga yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025, warga bisa menikmati berbagai bentuk keringanan pembayaran.
Selama periode kebijakan ini, wajib pajak bisa memanfaatkan diskon PBB-P2 sebagai berikut:
1. Potongan 50 persen untuk PBB-P2 tahun pajak 2013–2019
2. Potongan 5 persen untuk tahun pajak 2020–2024
3. Potongan tambahan 25 persen untuk tahun pajak 2010–2012, melengkapi pengurangan 25 persen yang sudah diatur lewat Pergub Nomor 124 Tahun 2017