Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Alat Berat, Penggerak Pembangunan Jakarta yang Lebih Baik

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |08:12 WIB
Pajak Alat Berat, Penggerak Pembangunan Jakarta yang Lebih Baik
Ilustrasi penggunaan alat berat. (Foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA – Banyaknya pembangunan di Jakarta, alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan forklift sering kali ditemukan. Selain menjadi bagian penting dari berbagai proyek, alat berat juga ternyata berkontribusi pada finansial daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB), salah satu jenis pajak daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan dan mendukung pembangunan Jakarta. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Pajak Alat Berat merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya. 

“Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum, sehingga memiliki pengaturan pajak tersendiri yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ujarnya. 

Adapun pengaturan Pajak Alat Berat ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak ini tidak dikenakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan umum, karena alat berat umumnya digunakan di area proyek atau lokasi terbatas,” ucap Morris Danny.

Manfaat Pajak Alat Berat

Penerapan Pajak Alat Berat memiliki sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pendanaan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.

2. Mewujudkan Keadilan Fiskal

Pajak ini menciptakan kontribusi yang lebih proporsional dari sektor industri dan konstruksi, yang selama ini memanfaatkan alat berat dalam skala besar. Dengan demikian, beban pembangunan daerah dapat terbagi lebih adil antar sektor.

3. Menertibkan Administrasi Kepemilikan

Melalui kewajiban registrasi dan pendataan alat berat, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat mengenai jumlah dan distribusi alat berat di wilayah Jakarta. Hal ini mendukung pengawasan kegiatan usaha serta kebijakan keselamatan dan tata ruang.

4. Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Dana dari PAB dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta penguatan kebijakan lingkungan.

Kontribusi untuk Ibu Kota

Melalui penerapan Pajak Alat Berat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperluas basis pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung. 

Kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak turut berperan dalam mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan mewujudkan Jakarta yang tertib, maju, dan berkelanjutan.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement